Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi telah berhasil mengamankan DPO

oleh -1515 Dilihat

Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi telah berhasil mengamankan satu orang buronan yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Rika Binti Jono. yang bersangkutan merupakan terpidana perkara tindak pidana umum (pidum) yaitu terbukti melakukan kekerasan terhadap anak berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 203/Pidsus/2023/PT. Jambi tgl 10 Oktober 2023.

Setelah mengumpulkan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Jambi bekerja sama dengan Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan DPO di kantor yakult BTN Pengabuan Mekar Rt 20 kel Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. Ingratubun, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen membenarkan hal tersebut, Berdasarkan putusan banding tersebut, DPO terpidana tersebut dijatuhi Pidana penjara selama 6
bulan dan denda Rp.20 juta subsidair 2 bulan penjara.

“Setelah berhasil diamankan, selanjutnya Tim Tabur Kejati Jambi membawa DPO ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk dilakukan proses eksekusi atas putusan terhadap dirinya.” jelannya

Dalam kesempatan ini, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO yang masih bersembunyi. Karena itu dihimbau agar DPO yang belum tertangkap dengan inisiatif sendiri untuk menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum atau dapat menghubungi kantor Kejaksaan terdekat.

No More Posts Available.

No more pages to load.