Kejaksaan Negeri Jambi Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum yang Tetap ( Incracht )

oleh -152 Dilihat

Rabu, 10 Juni 2026 pukul 10.00 WIB bertempat di (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi , Kejaksaan Negeri Jambi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jambi, Angger Pratomo, S.H., M.H. Kegiatan ini turut disaksikan dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, di antaranya Perwakilan dari BNN Kota Jambi, BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, Sat Narkoba Polresta Jambi, UPT TPA Talang Gulo Jambi Selain itu, dari internal Kejaksaan Negeri Jambi juga dihadiri oleh beberapa pejabat struktural, yaitu Kasi Pidsus, Stevy Stollane Ayorbaba, S.H., Kasubsi I Intelijen, Shahnaz Natasha, S.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum, Novita Elnaresa, S.H., M.Kn. dan Staf Bidang Pemulihan Aset Kejari Jambi
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan berupa bebagai jenis Narkotika , senjata tajam , telepon genggam, kayu dan pakaian. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, serta ditimbun agar tidak dapat dipergunakan kembali. Langkah ini merupakan komitmen nyata Kejari Jambi dalam menyelesaikan penanganan perkara secara tuntas hingga mengeksekusi barang buktinya.
Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 11.30 WIB. Acara berlangsung dengan aman, lancar, serta situasi yang kondusif.

No More Posts Available.

No more pages to load.