Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi kembali menyapa masyarakat melalui udara dalam program Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung dari Studio Radio Republik Indonesia (RRI) Jambi pada Rabu, 8 Juli 2026, pukul 10.00 WIB.
Dialog interaktif kali ini mengusung tema yang sangat krusial bagi penegakan hukum kontemporer, yaitu “Penanganan Tindak Pidana Korupsi Dalam Era Pembaruan KUHP”.
Acara yang dipandu oleh host RRI, Sri Wahyuni, ini menghadirkan Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidsus Kejari Jambi, Kukuh Prima, S.H., selaku narasumber utama. Turut hadir mendampingi di studio, Kasubsi II Intelijen Kejari Jambi, Rezky Utomo, S.H., M.H., bersama jajaran Staf Intelijen Kejari Jambi.
Dalam pemaparannya, Kukuh Prima, S.H., menggarisbawahi bahwa per 2 Januari 2026, Indonesia telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bentuk pembaruan hukum pidana nasional. Langkah besar ini membawa paradigma baru, termasuk dalam peta jalan pemberantasan korupsi.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mengenai penerapan ketentuan peralihan dan asas hukum lex favor reo yaitu Asas yang mengutamakan penerapan peraturan hukum yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa jika terjadi perubahan perundang-undangan di tengah proses hukum.
Terkait substansi materi korupsi, dialog ini mengupas tuntas bagaimana tindak pidana korupsi kini diatur di dalam KUHP baru. Aturan tersebut mengintegrasikan beberapa ketentuan lama yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lengkap dengan penyesuaian dan perubahan pada unsur-unsur pidananya.
Selain menyasar individu, narasumber juga membedah regulasi mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Di era pembaruan ini, korporasi atau perusahaan yang terlibat dalam praktik rasuah dapat dijadikan subjek hukum secara penuh. Dijelaskan secara rinci mengenai unsur-unsur pertanggungjawaban, jenis sanksi pidana, hingga tindakan hukum yang dapat dijatuhkan kepada korporasi yang terbukti melanggar.
Meski terdapat pembaruan besar dalam kodifikasi hukum pidana, Kejari Jambi menegaskan bahwa kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi tidak mengalami tumpang tindih.
“Kewenangan penyidikan tetap dilaksanakan oleh aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan tugas, fungsi, dan porsi kewenangannya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kukuh dalam dialog tersebut.
Sebagai penutup, tim dari Kejari Jambi mengingatkan pentingnya membangun sinergi yang solid antarlembaga penegak hukum. Di tengah masa transisi hukum ini, penerapan prinsip akuntabilitas dan asas kehati-hatian (prudence principle) menjadi kunci utama agar penanganan perkara tindak pidana korupsi di era KUHP baru tetap berjalan efektif, adil, dan transparan.






