Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Kampanye Anti Korupsi di Sekolah Adhyaksa Jambi pada Rabu, 15 Juli 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan anti korupsi dalam membangun karakter generasi muda sejak usia dini.
Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Intelijen Kejari Jambi yang dipimpin oleh Kasubsi I Intelijen Shahnaz Natasha, S.H., Kasubsi II Intelijen Rezky Utomo, S.H., M.H., serta didampingi oleh jajaran Staf Intelijen.
Dalam pemaparannya, Shahnaz Natasha dan Rezky Utomo membekali para siswa/i dengan materi komprehensif mengenai bahaya dan dampak korupsi. Materi yang disampaikan mencakup:
- Pengertian & Penyebab Korupsi: Penjelasan mengenai korupsi sebagai tindakan menyimpang yang merugikan kepentingan umum, serta faktor pendorongnya—baik dari internal diri maupun lingkungan.
- Contoh Perilaku Koruptif di Sekolah: Penekanan pada tindakan kecil yang kerap diabaikan namun termasuk perilaku koruptif, seperti menyontek, berbohong, datang terlambat, bolos sekolah, hingga penyalahgunaan uang iuran.
- Sembilan Nilai Integritas: Mengajak siswa menanamkan sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, berani, adil, peduli, kerja keras, sederhana, dan mandiri.
- Dampak Korupsi & Sesi Diskusi: Membahas dampak negatif korupsi terhadap perekonomian dan pelayanan publik, dilanjutkan sesi diskusi interaktif agar siswa memahami bahwa pencegahan korupsi dimulai dari kebiasaan-kebiasaan kecil sehari-hari.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari hal-hal kecil di sekitar kita. Melalui edukasi ini, diharapkan tumbuh generasi muda yang berintegritas, berkarakter kuat, dan berkomitmen menolak segala bentuk praktik koruptif di masa depan,” tegas pemateri di sela-sela kegiatan.
Sebagai wujud sarana edukasi visual dan kampanye berkelanjutan, Tim Intelijen Kejari Jambi juga membagikan stiker bertema anti korupsi kepada para siswa/i. Pembagian stiker ini diharapkan dapat menjadi pengingat harian bagi pelajar untuk selalu menerapkan perilaku jujur, disiplin, dan bertanggung jawab baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan penyuluhan hukum berakhir pada pukul 11.30 WIB dan berlangsung dengan aman, lancar, serta kondusif.






