Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dalam Program Penyuluhan Hukum di RRI Pro 1 88,5 FM

oleh -1417 Dilihat

15 Mei 2024 Pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Radio Republik Indonesia (RRI), Kec. Telanaipura, Kota Jambi. Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dalam Program Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Jambi Tahun 2024.

kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, diwakili oleh Kasubsi Ipoleksosbudhankam bidang Intelijen Kejari Jambi, Dewangga Adhi Pradana, SH, Jaksa Fungsional pada bidang Intelijen Kejari Jambi, Winda Muharrani, SH, MH dan Host RRI, Tatik Wijaya

dalam hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi Wesli Sirait, S.H., M.H menjelaskan bahwa dialog interaktif ini engambil topic tentang Bullying berdasarkan Pasal 76C UU 35/2014.

Winda Muharani, SH.MH selaku narasumber menyampaikan, “Perilaku bully bukan hanya merugikan korban, tetapi juga merusak lingkungan belajar yang seharusnya merupakan tempat yang aman dan nyaman bagi anak.

dijelaskan pula mengenai dampak bagi pelaku bullying adalah sebagai berikut:
Bagi pelaku yaitu tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnyam cenderung lebih banyak terlibat kegiatan kriminal. sedangkan Bagi Korban yaitu menurunkan prestasi, trauma, motivasi menurun hingga pemikiran untuk bunuh diri, Merasa menderita, Mogok/malas datang sekolah, Kehilangan kepercayaan dan konsep diri, Menyalahkan diri sendiri atas kejadian bullying yang sudah terjadi, Kehilangan konsentrasi belajar, Menunjukkan gejala stres dan Mebahayakan kehidupan si korban sampai merengut pada kematian

“diharapkan agar kesadaran masyarakat meningkat mengenai bahayanya perilaku bullying yang sangat merugikan korban. Diharapkan juga agar adanya peran orangtua dalam mendidik anak agar membantu mencegah terjadinya bullying.” pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.