Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia

oleh -1813 Dilihat

Rabu, 08 Mei 2024 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, M.N. Ingratubun, SH.MH beserta Kasi Intelijen Kejari Jambi, Wesli Sirait, SH.MH dan Kasubsi Ipoleksosbudhankam bidang Intelijen Kejari Jambi, Dewangga Adhi Pradana, SH mengikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dengan Materi Strategi Peningkatan Public Trust Institusi Kejaksaan melalui Media Sosial.

kegiatan tersebut pimpin oleh Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Dr. Reda Manthovani, SH.LLM., didampinggi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Sarjono Turin, SH.MH., dan Direktur A pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.MH., serta diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di bidang Iintelijen seluruh Indonesia.

Kasi Intelijen menjelaskan bahwa, Konsep Public Trust atau kepercayaan publik berkaitan dengan asal mula pemerintahan demokratis dan gagasan pentingnya bahwa di dalam masyarakat terdapat kekuasaan dan masa depan masyarakat yang sebenarnya, oleh karena itu kepercayaan apa pun yang diberikan warga negara kepada pemerintah terkhusus Kejaksaan harus dihormati. Salah satu alasan mrngapa suap dianggap sebagai kejahatan yang terkenal adalah karena suap berkontribusi terhadap budaya korupsi politik yang mengikis kepercayaan publik. Isu lain yang terkait dengan korupsi politik atau pengkhianatan terhadap kepercayaan publik adalah lobi, kelompok kepentingan khusus, dan kartel publik.

“dalam arahan JAM Intelijen Kejakaan Agung RI menjelaskan, salah satu bentuk peningkatan public trust Kejaksaan yaitu dengan melakukan pengawasan multimedia yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dengan mengetahui Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam permasalahan penegakan hukum yang ada di media sosial. Hal ini penting agar dapat dilakukan deteksi dini sebagai upaya untuk memberikan saran/masukan kepada pimpinan, dalam pengambilan kebijakan terkait penegakan hukum. Selain untuk mengetahui AGHT yang berpotensi terjadi, pengawasan yang dilakukan Bidang Intelijen untuk mengantisipasi pemberitaan-pemberitaan negatif yang dapat mempengaruhi public trust terhadap institusi Kejaksaan.” jelasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.