Fenomena geng motor atau berandalan bermotor di Provinsi Jambi kian meresahkan dan kini telah dikategorikan sebagai ancaman nyata terhadap keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Merespons hal tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral dalam skala besar guna merumuskan strategi penanggulangan yang komprehensif.
Kegiatan strategis ini berlangsung pada Rabu 8 Juli 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Markas Polda Jambi. Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, termasuk Gubernur Jambi Al Haris dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, SH.MH
Pertemuan ini menjadi momentum penting karena melibatkan hampir seluruh elemen strategis yang turut dihadiri secara langsung dan virtual oleh Pejabat Utama Polda Jambi, Pejabat Utama Kejati Jambi, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jambi (R.A. Dhini Ardhany, S.H., M.H.), Kasi Pidum Kejari Jambi (Nofwandi, S.H.), Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Jambi (Prastyoso, S.H.), serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, Para Kapolres/ta beserta Kabag Ops dan Kapolsek jajaran (melalui Zoom Meeting), jajaran Dandim Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, serta Denpom II/2 Jambi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi; Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi; Kasatpol PP Provinsi Jambi; dan Kasatpol PP Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jambi, Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Jambi, dan Forum Ketua RT Kota Jambi, Perwakilan Universitas Jambi (Unja), UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, PGRI Jambi, Karang Taruna, serta Guru BK dan perwakilan OSIS dari SMA, SMK, dan SMP se-Kota Jambi, Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Jambi, ASPERINDO Jambi, Tim Tekab Jambi, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), serta perwakilan komunitas motor, klub otomotif mobil, ojek online (ojol), hingga komunitas media sosial dan influencer se-Provinsi Jambi.
Dalam arahannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menegaskan bahwa penanganan geng motor tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara biasa atau secara parsial. Fenomena ini telah bergeser dari kenakalan remaja biasa menjadi sebuah ancaman serius.
Senada dengan Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi menyampaikan perlunya perubahan sudut pandang (shifting paradigm) dalam melihat aksi kelompok ini. Kejati menilai, geng motor harus dipandang sebagai bentuk kejahatan jalanan yang terorganisir. Kendati demikian, penegakan hukum terhadap pelaku yang berstatus anak-anak di bawah umur harus dikelola secara bijak.
“Penanganan harus dilakukan secara tegas namun tetap proporsional terhadap pelaku anak. Kita wajib mengedepankan langkah preventif, penegakan hukum terukur, penguatan fungsi intelijen, serta kolaborasi lintas sektor. Selain itu, pembentukan regulasi khusus serta penyediaan wadah pembinaan bagi generasi muda sangat mendesak untuk segera diwujudkan,” ujar pihak Kejati Jambi.
Sementara itu, Gubernur Jambi mengajak seluruh komponen masyarakat untuk saling menguatkan komitmen pencegahan. Pihaknya meminta agar pembinaan generasi muda dilakukan melalui pendekatan yang edukatif dan humanis sebelum anak-anak terjerumus ke dalam lingkaran kejahatan jalanan.
Sebagai penutup rangkaian rakor, seluruh pemangku kepentingan yang hadir menandatangani Deklarasi Pemberantasan Geng Motor di Provinsi Jambi. Penandatanganan ini menjadi bukti sah bahwa seluruh elemen pemerintahan, aparat keamanan, dan elemen masyarakat sipil di Jambi sepakat bersatu padu dalam mendukung upaya pencegahan, penindakan hukum secara tegas, hingga proses pembinaan berkelanjutan demi memutus mata rantai geng motor.
Kejaksaan Negeri Jambi Hadiri Penandatanganan Deklarasi Pemberantasan Geng Bermotor






