Rabu, 15 Mei 2024 pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Pidsus di Kejaksaan Negeri Jambi, Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, SH. MH beserta Kasubsi Penyidikan pada bidang Pidsus Kejari Jambi, Siti Purwati, SH.MH mengikuti kegiatan Monitoring, Evaluasi, Supervisi, dan update data Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi secara Virtual.
Bahwa kegiatan Vidcon tersebut diikuti oleh Aspidsus, Koordinator, Pejabat Struktural Eselon IV di Bidang Tindak Pidana Khusus, Kajari, Kasi Pidsus dan Kacabjari serta Operator Case Management System (CMS) Pidana Khusus.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi Wesli Sirait, S.H., M.H menjelaskan bahwa sehubungan dengan kegiatan optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana khusus di kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia secara berkala dan berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Khusus Monitoring, Evaluasi dan Supervisi Bidang Tindak Pidana Khusus.
“untuk diketahui mengenai Monitoring dan Evaluasi (Monev), Monitoring adalah kegiatan pemantauan untuk memperoleh informasi secara terus-menerus sehingga hasil sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Evaluasi yaitu kegiatan penilaian di akhir kegiatan untuk melihat pencapaian dari program yang dijalankan. Monev berkaitan dengan pemahaman tentang persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan program. Adanya sistem monev yang berfungsi dengan baik memungkinkan pelaksana program mengetahui kemajuan serta hambatan atau hal- hal yang tidak diduga yang secara potensial dapat menghambat jalannya program secara dini.” pungkasnya







