Selasa, 15 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Ekspose I Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan Serah Terima Uang Titipan dalam perkara “Tindak Pidana Korupsi Akuisisi Saham PT. Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT. Perkebunan Nusantara VI pada Tahun 2012” atas nama terdakwa NYONO POERNOMO Anak dari NYONO SOETJIPTO dan Drs. H. ISKANDAR SULAIMAN, M. E Bin H. SULAIMAN
Kegiatan tersebut dihadiri olah Koordinator Pidsus Kejati Jambi, Albertus Roni Santoso, SH, MH, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, SH, MH, Kasi Pidsus Kejari Janbi, Soemarsono, SH, MH., Branch Manager Mandiri KCP. Jambi, Rahmad Wahyu Sugama, Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Jambi, Insyayadi, SH, Jaksa Fungsional Kejati Jambi, Ninik Wahyuni, SH, MH, Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Jenjang Ahli Muda, Ferdian Arsil, SH, Pranata Keuangan APBN Mahir Kejari Jambi, Merry Agustin, A.Md, Teller Coordinator, Indra Razani Musli, Teller, Anjeli putri salsabilla
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi melalui Kepala Seksi Intelijen, Wesli Sirait, S.H., M.H menjelaskan bahwa terdakwa yang menyerahkan uang titipan yaitu terdakwa NYONO POERNOMO Anak dari NYONO SOETJIPTO dengan Uang Tunai sebesar Rp. 4.000.000.000,00- (Empat Milyar Rupiah) dan terdakwa Drs. H. ISKANDAR SULAIMAN, M. E Bin H. SULAIMAN dengan Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,00- (Satu Milyar Rupiah)
“setelah penitipan ini maka nantinya akan diperhitungkan kembali dalam pembebanan uang pengganti terhadap masing-masing terdakwa setelah ditentukan jumlah uang pengganti yang sebenarnya bedasarkan putusan Majelis Hakim yang berkekuatan Hukum tetap. Penitipan ini bukan berarti akan menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa seperti yang diatur pada pasal 4 undang-undang Nomo 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi melainkan hal ini merupakan langkah maju Bidang Tindak Pidana Khusus dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi”








