Dalam rangka pemberlakuan regulasi hukum terbaru di Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar Rapat Kerja Pimpinan se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi. Kegiatan yang berfokus pada Penguatan dan Implementasi Penerapan KUHP serta KUHAP Baru ini berlangsung di Sentra Diklat Kejaksaan Tinggi Jambi pada Kamis, 25 Juni 2026.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi, Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum. dan dihadiri oleh jajaran di lingkungan Kejati Jambi, mulai dari para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, hingga para Koordinator. Selain itu, hadir pula para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) se-Wilayah Hukum Kejati Jambi, didampingi para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Khusus untuk Kejaksaan Negeri Jambi, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Seksi.
Dalam sambutannya, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan bahwa Rapat ini memiliki bobot urgensi yang tinggi dan tidak boleh dianggap sebagai agenda seremonial semata. Forum ini wajib dijadikan ruang evaluasi, konsolidasi, dan pemecahan masalah konkret demi mengatrol kualitas pelaksanaan tugas penegakan hukum.
“Seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kejati Jambi harus mempersiapkan diri secara optimal dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru. Caranya melalui peningkatan pemahaman regulasi, penyamaan persepsi, serta penguatan kapasitas SDM,” ujar Sugeng Hariadi tegas.
Secara khusus, Kajati menekankan tiga poin krusial yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran:
- Kepatuhan Regulasi Baru: Memperhatikan pelaksanaan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 290 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Mitigasi Risiko: Melakukan pencegahan ketat terhadap potensi penyimpangan dalam penanganan perkara.
- Pakta Integritas: Menerapkan Pakta Integritas secara konsisten di setiap tahapan penanganan perkara sebagai instrumen pengawasan internal dan pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Memasuki paruh kedua tahun anggaran, Kajati Jambi menginstruksikan seluruh Kajari dan Kacabjari untuk memaparkan capaian kinerja serta kendala operasional di lapangan secara objektif. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi fundamental dan dasar penyusunan kebijakan strategis Kejati Jambi pada Semester II Tahun 2026.
Menutup arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi mengingatkan seluruh korps Adhyaksa di Jambi untuk tidak melonggarkan komitmen moral mereka.
“Jaga selalu integritas, profesionalisme, disiplin, dan marwah institusi Kejaksaan. Ini adalah modal utama kita untuk mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” pungkasnya.






