Persidangan Terdakwa Helen Dian Krisnawati Berjalan Lancar, Jaksa Tuntut Hukuman Mati

oleh -1303 Dilihat

Kamis, 24 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB. Telah dilaksanakan persidangan lanjutan atas perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa atas nama Helen Dian Krisnawati, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan agenda utama pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi.

Terdakwa, Helen Dian Krisnawati (52), warga Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, didakwa karena keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu secara terorganisir, dengan berat melebihi 5 gram. Perkara ini bermula dari penangkapan Ahmad Yani di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Maret 2024, yang kemudian dikembangkan dan mengarah kepada terdakwa Helen.

Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan tuntutan berdasarkan dakwaan primair yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

JPU kemudian menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana hukuman mati, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain beberapa unit handphone, uang tunai, sabu seberat lebih dari 4 gram, serta beberapa flashdisk berisi rekaman interogasi tersangka lain.

Sidang ditutup sekitar pukul 17.51 WIB dan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan terkendali. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh kuasa hukum terdakwa, serta replik dan duplik antara penuntut umum dan penasihat hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.