Setelah Lama Buron, DPO Kejari Jambi Perkara Penipuan Akhirnya Dibekuk!

oleh -917 Dilihat

Senin, 04 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wib, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi telah berhasil mengamankan buronan/DPO Kejaksaan Negeri Jambi Atas Nama SANGGAM PARAPAT alias SANGGAM bin SAUR di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Dr. ABDI REZA FACHLEWI JUNUS, S.H., M.H mengatakan bahwa Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 611 K/PID/2016 tanggal 14 Juli 2016, DPO Atas nama SANGGAM PARAPAT Als SANGGAM bin SAUR dinyatakan Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPIDANA dan dalam putusan tersebut Yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.

“Setelah dilakukan penangkapan/pengamanan tersebut, selanjutnya DPO atas nama SANGGAM PARAPAT ALIAS SANGGAM BIN SAUR sebelumnya dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya dibawa oleh tim tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Intelijen Kejari Jambi.” jelas Kajari Jambi

Kepala Seksi Intelijen AFRIADI ASMIN, S.H., M.H mengatakan lebih lanjut bahwa pada hari Rabu Tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 14.35 Wib DPO atas nama SANGGAM PARAPAT ALIAS SANGGAM BIN SAUR diberangkatkan/ dibawa ke Jambi oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi untuk dilakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan ke Lapas Klas IIA Jambi

“penangkapan dan pengamanan  terhadap DPO ini mengisyaratkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan/buronan yang telah diputus oleh Pengadilan dan agar seluruh DPO Kejaksaan Negeri Jambi. untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya” pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.