Kamis, 07 Mei 2026 pukul 11.30 WIB, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jambi, telah dilaksanakan Kegiatan monitoring dan evaluasi penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Ohoiled, S.H., dengan didampingi oleh jajaran pejabat struktural dan fungsional Bidang Pidsus Kejati Jambi. Kedatangan tim monev disambut langsung oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, R.A. Dhini Ardhany, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Stevy Stollane Ayorbaba, S.H., Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Agung Arda Putra, S.H., M.H., serta seluruh staf Bidang Pidsus Kejari Jambi.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam kasus korupsi—mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan—di wilayah hukum Kejari Jambi berjalan secara optimal, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara spesifik, ada beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam evaluasi kali ini:
- Penyelesaian Perkara: Mengidentifikasi dan memetakan progres penanganan perkara, baik yang merupakan tunggakan kasus sebelum tahun 2026 maupun perkara yang sedang berjalan (tahun berjalan).
- Respon Aduan Masyarakat: Mengevaluasi sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Kejari Jambi terhadap laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
- Digitalisasi Administrasi (CMS): Memastikan pengelolaan administrasi perkara dan pelaporan melalui Case Management System (CMS) telah diimplementasikan dengan baik, tertib, dan up-to-date.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan melekat sekaligus pengendalian guna memacu peningkatan kinerja, profesionalitas, dan integritas jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri jambi .”
Melalui evaluasi berkala ini, diharapkan hambatan-hambatan dalam penanganan perkara korupsi di lapangan dapat segera dicarikan solusi, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat terwujud dengan lebih cepat dan transparan.







