Eksepsi Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin Ditolak Pengadilan Negeri Jambi

oleh -874 Dilihat

KEJARI JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi dalam Putusan Selanya Abidin menyatakan menolak Eksepsi Terdakwa Dedi Susanto Alis Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin dan Melanjutkan Perkara dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, Putusan Sela Tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi (8/5/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dalam perkara tindak pidana pencucian uang & tindak pidana narkotika.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan terkait ketidaksesuaian nomor induk kependudukan (NIK) tidak termasuk dalam syarat formal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Saat yang sama,  persidangan yang berbeda di Pengadilan Negeri Jambi Majelis Hakim telah melakukan pemeriksan saksi Penangkap dari Polri untuk Perkara atas nama Terdakwa Helen Dian Krisnawati.

Jaksa Penuntum Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi Mendakwa Terdakwa Hellen Dian Krisnawati melakukan tindakan pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam :

  • Primair : Pasal 114 ayat (2)
  • Subsidair : Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim menjadwal Persidangan untuk Terdakwa  Dedi Susanto Alias Tek Hui , dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin dengan Agenda Pemeriksaan Saksi pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, untuk Terdakwa Hellen Dian Krisnawati dijadwalkan pada hari Kamis Tanggal 15 Mei 2025  dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi.

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M. N. Ingratubun, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Wesli Sirait, S.H., M.H menegaskan bahwa komitme kami dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” Pungkasnya


No More Posts Available.

No more pages to load.