Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Binmatkum) sebagai upaya nyata menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa 23 Juni 2026 pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi.
Acara ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Jambi, Feriadi, S.Sos., M.E., jajaran Kepala Bidang (Kabid) pada DPMPPA Kota Jambi, serta para guru dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Jambi.
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah dua figur dari Bidang Intelijen Kejari Jambi, yaitu Shahnaz Natasha, S.H. (Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi) dan Rezky Utomo, S.H., M.H. (Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi)
Secara bergantian, kedua narasumber memaparkan materi dasar mengenai tugas dan kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021. Peserta juga diberikan pemahaman mendalam mengenai definisi jaksa, penuntut umum, tujuan hukum, serta klasifikasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) baik dalam posisi sebagai pelaku, korban, maupun saksi.
Fokus utama pemaparan diarahkan pada upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana kekerasan anak di sekolah. Berbagai fenomena yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan dibedah secara tuntas, meliputi:
- Kekerasan fisik dan psikis
- Perundungan (bullying) dan cyber bullying
- Tawuran antar-pelajar
- Kekerasan seksual
“Para peserta juga dibekali pemahaman mengenai dasar hukum perlindungan anak, bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku, hingga sanksi hukum yang dapat dikenakan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar narasumber dalam paparannya.
Tidak hanya teori, para guru dan staf yang hadir dibekali dengan panduan taktis atau langkah-langkah yang wajib diambil jika terjadi tindak kekerasan di lingkungan sekolah, di antaranya:
- Penghentian segera tindakan kekerasan yang sedang berlangsung.
- Pemberian perlindungan intensif kepada korban.
- Pendokumentasian kejadian sebagai bukti yang valid.
- Pelaporan kepada pihak berwenang.
- Pemberian pendampingan psikologis maupun hukum kepada korban.
Di akhir kegiatan, tim Bidang Intelijen Kejari Jambi menekankan bahwa sinergi kolaboratif antara keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat adalah kunci utama.
Untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, diperlukan penguatan pendidikan karakter, peningkatan kesadaran hukum sejak dini, pengawasan ketat terhadap penggunaan media sosial, serta pembentukan mekanisme pelaporan internal sekolah yang efektif.






