Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Gagal Bayar Medium Term Nose (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi Tahun 2017-2018.

oleh -4717 Dilihat

Selasa, 11 Maret 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Gagal Bayar Medium Term Nose (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi Tahun 2017-2018.

Perbuatan Tersangka An. ARIF EFENDY disangka melanggar:

Primair: : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Seksi Intelijen Wesli Siarit, S.H., M.H menjelaskan bahwa dari perbuatan tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

“Setelah dilaksanakan serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tersangka dibawa Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi untuk dilakukan penahanan dan selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.” pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.