Selasa, 11 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, bertempat di Aula Jaksa Agung R.I R. Soerapto Lt. IV Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, M.N. Ingratubun, SH.MH melaksanakan Pengarahan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Bapak Prof.Dr. PUJIYONO SUWADI, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, SH, MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, SH, MA, Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy Tennophero Suoth, SH. MH, Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Novan Hadian, SH, MH, Asisten Pembinaan Kejati Jambi, Rosalina Sidabariba, SH. MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Mayasari, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Abdi Reza Fachlewi Junus, S.H., M.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi, Yudi Prihastoro, SH, MH, Kabag TU Kejati Jambi, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhammad,SH.,MH, Koordinator Pada Kejati Jambi serta Kepala Kejaksaan Negeri se- Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi
Dalam pengarahannya Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. PUJIYONO SUWADI, S.H., M.H Menyampaikan pada pokoknya yaitu pengarahan mengenai KUHAP yang baru, diharapkan terjadi perubahan signifikan dalam cara penanganan perkara pidana oleh Kejaksaan di Jambi dan daerah lainnya.
Peningkatan pemahaman mengenai KUHAP yang baru, penggunaan teknologi dalam proses hukum, dan perlindungan hak-hak terdakwa akan mempercepat proses hukum, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Kejaksaan juga akan menghadapi tantangan dalam implementasi perubahan ini, namun dengan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, sistem peradilan pidana diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien.
Kepala Seksi Intelijen dalam hal ini mengatakan bahwa menindaklanjuti arahan yang disampaikan oleh Kepala Komisi Kejaksaan, penerapannya dapat dilakukan dengan tepat dan efektif.
“sehingga diharapkan jajaran Kejaksaan Negeri Jambi dapat menanggapi perubahan ini dengan kompetensi dan profesionalisme yang tinggi, serta menjaga integritas dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana.” pungkasnya







