Sosialisasi Peraturan dan Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024

oleh -1757 Dilihat

Kamis, 12 September 2024 pada pukul 08.30 bertempat di Hotel BW Luxury, Kota Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi diwakilkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fajar Ronal Harry Pasaribu, SH, MH. mengikuti Sosialisasi Peraturan dan Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024.

kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran. Penyelesaian Sengketa Proses Dan Hukum Pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, Shella Novelina, S.STP., MH dan dihadiri oleh Gubernur Jambi di wakilkan oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan, Arif Munandar. SE, Pj. Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi beserta jajaran, Pasi OPS Kodim 0415/Jambi, Mayor Arm. Joni Armadi, Ketua Bawaslu seProvinsi Jambi, Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat

dalam pembukaannya Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran. Penyelesaian Sengketa Proses Dan Hukum Pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, Shella Novelina, S.STP., MH menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini yaitu melakukan sosialisasi, menyamakan presepsi dan koordinasi dalam rangka persiapan penanganan pelanggaran pemilihan tahun 2024 beserta bertugas sekaligus 31 orang yang terdiri dari : forkopimda prov jambi, forkopimda kota jambi, organisasi di lingkup pemerintah kota jambi, pegiat pemilu, asosiasi pemilu, partai politik, perguruan tinggi.

“Dengan pemahaman yang baik terhadap peraturan dan prosedur, bakal pasangan calon dapat menyusun visi, misi, dan program yang tidak hanya realistis tetapi juga sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bawaslu Kota Jambi menekankan pentingnya kesadaran dan pemahaman yang mendalam terkait peraturan ini, agar proses pemilihan kepala daerah di Kota Jambi dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.” ujarnya

No More Posts Available.

No more pages to load.