Selasa, 10 September 2024 pukul 12.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Ekspose Kejaksaan Negeri Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, M.N. Ingratubun, SH, MH beserta para Kepala Seksi dan Kasubsi mengikuti Seminar Nasional Persatuan Jaksa Indonesia.
kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia, Dr. Amiryanto, S.H., M.M., M.H., dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara atau Ketua Dewan Pengarah Kelompok Kerja Akses Keadilan Dr. H. R. Narendra Jatna, S.H. LL.M. Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Nathanael E.J. Sumampouw., M.Psi., M.Sc., Ph.D, Psikolog Ketua Umum Asosiasi Psikolog Forensik (APSIFOR) Dosen tetap Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Dr. dr. Natalia Widiasih R, SpKJ., MPd. Ked, Dosen tetap Departemen Psikiatri Fakultas Kedokteran UI (FHUI) dan Dr. Junaedi Saibih., S.H., M.Si., LL.M, Dosen tetap Fakultas Hukum UI (FHUI)- Mitra Justisia
Kepala Seksi Intelijen Wesli Sirait, S.H., M.H menjelaskan bahwa Seminar Nasional Persatuan Jaksa Indonesia mengusung tema “Urgensi Pranata Kesehatan Jiwa (Keswa) Dalam Mendukung Pusat Kesehatan Yustisial Pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia”
adapun materi yang disampaikan oleh narasumber pada Asosiasi Psikologi Forensik sebagai berikut :
- Pelibatan Psikolog dalam mendukung tugas Jaksa, berupa kontribusi dalam pemeriksaan/ memberikan keterangan ahli ataupun penerapan ilmu dan praktik psikolog dalam Tupoksi Jaksa
- Visi misi Psikolog Forensik
- Pelibatan Ilmu dan Praktik Psikolog dalam fungsi Jaksa, berupa aplikasi riset psikolog forensik, aplikasi praktik psikolog forensik, strategi mendeteksi desepsi/kebohongan, strategi mitigasi bias dan tekhnik stablilisasi emosi
- Intervensi Psikologi Forensik Saksi dan Korban berupa kurangnya pemahaman tentang hukum acara, tidak termotivasi, hambatan dalam verbalisasi serta reaksi emosi yang terlalu kuat
- Pelibatan Psikolog sebagai ahli berupa criminsl profiling, otopsi psikologis, asesmen dan keterangan ahli terkait perkara
- Adapun bentuk keterangan ahli terkait perkara contoh kasusnya pada korban pelecehan seksual atau disabilitas
- Penguatan Pranata Kesehatan Jiwa di Kejaksaan dilakukan sebagai bentuk penguatan SDM








