Buron Selama 7 Tahun , DPO ditangkap Tim TABUR Kejaksaan RI

oleh -14 Dilihat

Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Agung RI beserta Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi telah berhasil mengamankan satu orang buronan yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Asril bin H. Haning . yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 261K/Pid/2019 tanggal 25 April 2019.

Adapun Perkara yang menjerat terpidana tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana milik rekan usaha dalam kegiatan perdagangan buah pinang dengan nilai kerugian mencapai Rp7.120.000.000 (tujuh miliar seratus dua puluh juta rupiah).

Setelah berhasil diamankan, selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan membawa DPO ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan proses eksekusi atas putusan terhadap dirinya.

Dalam kesempatan ini, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Muhammad Husaini, S.H.,M.H. Didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H., M.H. , Kasi Intelijen Kejari Jambi, Afriadi Asmin, S.H., M.H. , dan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Nofwandi, S.H. juga menyampaikan pesan bahwa keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum . Oleh sebab itu tidak ada tempat yang aman bagi DPO yang masih bersembunyi dan dihimbau agar DPO yang belum tertangkap dengan inisiatif sendiri untuk menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.