Penandatanganan MOU Penerapan Pidana Kerja Sosial antara Kejaksaan Tinggi Jambi dengan Pemerintah Provinsi Jambi serta Kejaksaan Negeri Sewilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jambi

oleh -731 Dilihat

Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta Rapat Koordinasi Camat Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Pola Rumah Dinas Gubernur Jambi, pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam rangka mempersiapkan penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif pemidanaan sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H. Turut hadir Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Robert M. Tacoy, S.H., M.H., yang mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi, para Camat se-Kabupaten/Kota, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, para Asisten dan Pejabat Utama Kejati Jambi, unsur Forkopimda, serta pejabat terkait lainnya.

Dari Kejaksaan Negeri Jambi, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Abdi Reza Fachlewi Junus, S.H., M.H., Kasi Pidsus Soemarsono, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Yoyok Satrio, S.H., M.H.

Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini bertujuan untuk mewujudkan keselarasan dan sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam rangka mempersiapkan penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif. Kegiatan ini juga bertujuan menyatukan persepsi, memperjelas mekanisme pelaksanaan, serta memastikan kesiapan sarana dan prasarana di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan secara efektif, akuntabel, humanis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi serta PKS antara Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan momentum penting dalam mempersiapkan pemberlakuan KUHP 2023 yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci utama agar pidana kerja sosial dapat diterapkan secara optimal, berkeadilan, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam mendukung implementasi pembaruan sistem pemidanaan nasional, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman pidana rendah, melalui pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.

Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, lancar, serta terkendali.

No More Posts Available.

No more pages to load.