Senin, 21 April 2025 pukul 10.00 WIB, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah tahun 2025 bertempat di SMA Islam Al Falah Kota Jambi.
Kegiatan tersebut turut dilaksanakan dan dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah SMA Islam Al Falah, Yanti Yulistiawati, S.Psi, Kasubsi Ekonomi dan Proyek Pembangunan Strategis, Vinza Buananda Wijayanti, SH, Staf Bidang Intelijen Kejari Jambi, Lorenza Oktapiani, SH, Staf Bidang Intelijen Kejari Jambi, Melia Azhar Fauziyah, Staf Bidang Intelijen Kejari Jambi, Riski Novrianti, Staf Bidang Intelijen Kejari Jambi, Refryano Hamonangan Panjaitan, SH, Staf Bidang Intelijen Kejari JambI, Fryendy Fathony Serigar, A.Md.Kom serta Siswa/i SMA sejumlah 50 orang
Kasubsi Ekonomi dan Proyek Pembangunan Strategis selaku narasumber menyampaikan materi terkait “Stop Judi Online” yang meliputi:
- Judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan secara daring, di mana pemain dapat bertaruh uang pada berbagai jenis permainan atau kegiatan yang melibatkan unsur keberuntungan, dan judi Online bisa diakses melalui perangkat komputer, smartphone, atau tablet dan sejenisnya.
- Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur perjudian online di Indonesia.
- Pasal 27 ayat (2) UU ITE secara khusus mengatur perjudian online, sertapasal 303, pasal 303 bis KUHP, dan pasal 2 ayat (1), (2), (3) UU no.7 tahun 1974 tentang penerbitan perjudian.
- Perbuatan pidana mengenai perjudian online mengandung unsur tanp aizin dan melanggar hukum, sehingga diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau dendan paling banyak Rp 1 Miliar. Selain itu, pasal 303 KUHP mengenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta bagi para pemain.
- Pasal 303
– (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
– 1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
– 2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
– 3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
– (2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam mejalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
– (3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. - UNSUR-UNSUR
Unsur-unsur tindak pidana perjudian menurut KUHP pada Pasal 303 adalah sebagai berikut:
– a. Adanya perbuatan
– b. Bersifat untung-untungan
– c. Dengan mempertaruhkan uang atau barang
– d. Melawan hukum
Dalam hal ini Kepala Seksi Intelijen Wesli Sirait, S.H., M.H menjelaskan bahwa peran Kejaksaan dalam mencegah dan memberantas judi online, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, melalui edukasi hukum sebagai upaya preventif melakukan penegakan hukum sebagai upaya represif, termasuk juga turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya.








