Perkuat Pengawasan Dana Desa, Kejaksaan Luncurkan Program Jaga Desa Berbasis Digital

oleh -600 Dilihat

Kamis, 03 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Jambi mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) secara virtual. Kegiatan dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung di Ruang Kerja Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi.

Acara ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, S.H., LL.M., dan secara resmi dibuka oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Dr. (H.C.) H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd..

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga dihadiri oleh para Pejabat Eselon I Kementerian Desa, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung beserta Pejabat Utama, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, para Bupati/Wali Kota, serta para Kepala Desa se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI menyampaikan bahwa Program Jaga Desa bukan hanya bentuk pendampingan hukum, tetapi juga langkah konkret Kejaksaan dalam mebmastikan pembangunan desa berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

“Program ini menjadi wujud nyata sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola dana desa yang baik,” ungkapnya.

Nota Kesepahaman ini juga menegaskan komitmen Kejaksaan sebagai mitra strategis Pemerintah Desa dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dengan kolaborasi ini, diharapkan pembangunan desa-desa di Indonesia dapat berjalan lebih terarah dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Kegiatan ini berakhir pukul 16.30 WIB dan berlangsung dalam suasana tertib, aman, serta penuh semangat sinergi antarlembaga.

No More Posts Available.

No more pages to load.