Pengarahan Pembahasan Terkait Penugasan Jaksa diluar instansi dalam rangka penguatan organisasi Kejaksaan RI dan optimalisasi multimedia

oleh -1587 Dilihat

Rabu, 05 Juni 2024 pukul 09.40 WIB, bertempat di Ruang Expose I Kejaksaan Negeri Jambi, Kasi Intel Kejari Jambi, Wesli Sirait, SH.MH, Kasubagbin Kejari Jambi, Paini, SH besrta Staff Intelijen Kejari Jambi, Refryano Hamonangan Panjaitan, SH dan Riski Novrianti mengikuti Pengarahan Pembahasan Terkait Penugasan Jaksa diluar instansi dalam rangka penguatan organisasi Kejaksaan RI dan optimalisasi multimedia secara virtual.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Jamintel Prof. Dr. Reda Manthovani, SH, LL.M, Direktur A Jamintel, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH. MH beserta jajaran dan diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

Kasi Intelijen menjelaskan bahwa dalam kegiatan Pengarahan Pembahasan Terkait Penugasan Jaksa diluar instansi dalam rangka penguatan organisasi Kejaksaan RI dan optimalisasi multimedia yang dilakukan secara virtual disampaikan beberapa poin penting yaitu:

  • Perlunya memperkuat organisasi di Internal dan Eksternal Kejaksaan melalui penugasan Jaksa di luar Instansi. Penugasan tersebut harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan Ketersediaan Jabatan di K/L, Pemda Provinsi & Kabupaten/Kota.
  • Adanya Harmonisasi Regulasi Internal dan Regulasi Eksternal yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Penugasan Jaksa diluar Instansi.
  • Penugasan Pegawai Kejaksaan di luar Instansi adalah sebagai bentuk pengembangan kompetensi, dan jenjang karier sehingga di perlukan regulasi yang bisa mengakomodir baik dari regulasi Internal dan Eksternal.
  • Harus adanya Asesmen penugasan kepada setiap personil yang akan di tugaskan dengan membentuk suatu Lembaga atau Bidang tersendiri.
  • Setiap personil Kejaksaan harus di sumpah sebelum melaksanakan tugas sebagai agen Intelijen (Pasal 18a UU No.17 tahun 2011 tentang intelijen).
  • Personil Kejaksaan yang di tugaskan di luar Instansi harus mampu mengembangkan dan memajukan Institusi Kejaksaan.
  • Setiap Personil Kejaksaan yang di tugaskan diwajibkan untuk memberikan informasi dan laporan terkait penugasan yang dilaksanakan secara berkala.
  • Perlu adanya pemahaman dan persamaan persepsi terkait jenjang karier dan pemahaman tugas Intelijen pada setiap personil Kejaksaan dengan melakukan sosialisasi.
  • Harus ada tolak ukur penilaian bagi Personil Kejaksaan yang di tugaskan.
  • Mempertimbangkan penambahan jabatan di lingkungan Kejaksaan RI
  • Mengenai pengawasan multimedia, teruntuk setiap Kejati dan Kejari diharapkan punya multimedia yang kuat, dan memberikan postingan yang baik untuk meningkatkan citra dan publikasi kejaksaan yang positif

No More Posts Available.

No more pages to load.