Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI secara virtual

oleh -1084 Dilihat

Selasa, 11 Maret 2025 pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Expose I Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi Mengikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI secara virtual.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. beserta jajaran dan diikuti pada Kejaksaan Negeri Jambi yaitu Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, S.H., M.H, Kasi PB3R, Heru Dwi Admojo, S.H., M.H., Kasubsi Penuntutan Pada Kejari Jambi, Suryadi, S.H, Jaksa Fungsional bidang Pidsus Kejari Jambi, Dian Susanty, S.H., M.H, Jaksa Fungsional bidang Pidsus Kejari Jambi, Rama Triranty , S.H., M.H, Jaksa Fungsional bidang Pidsus Kejari Jambi, Ewilda Siska Afrina , S.H., M.H serta Staff Pidana Khusus Kejari Jambi, Muhammad Ariq Abir Jufri, SH

Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. Menyampaikan pada pokoknya yaitu :

  1. Tugas-tugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, bertujuan untuk memastikan penertiban kawasan hutan dilakukan secara terorganisir, terpadu, dan efektif. Agar tugas Satgas PKH dapat terlaksana dengan baik dan dipahami secara seragam oleh jajaran Kejaksaan, khususnya satuan kerja Kejaksaan di daerah yang menjadi lokasi operasi, berikut adalah penjelasan mengenai tugas-tugas Satgas PKH yang perlu disepakati bersama
  2. Salah satu peran utama Kejaksaan dalam Satgas PKH adalah dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan. Kejaksaan bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana yang merusak kawasan hutan. Ini mencakup perusakan hutan, pembalakan liar (illegal logging), konversi lahan ilegal, dan berbagai pelanggaran lainnya yang dapat merusak ekosistem hutan. Kejaksaan, dalam hal ini, harus memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, serta dapat mengungkapkan pelaku dan tindakannya di pengadilan.

Dalam hal ini, Kepala Seksi Intelijen Wesli Sirait, S.H., M.H menjelaskan bahwa menindaklanjuti arahan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mengenai Pelaksaana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan memastikan keberhasilan operasi penertiban kawasan hutan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jambi.

“Dengan memastikan koordinasi yang baik, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan teknologi, penegakan hukum yang tegas, dan partisipasi aktif masyarakat, Kejaksaan Negeri Jambi dapat memperkuat peranannya dalam menjaga kelestarian hutan dan menanggulangi perusakan kawasan hutan secara efektif.” pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.