Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara

oleh -1147 Dilihat

Selasa, 17 Desmber 2024 pukul 09.30 WIB, bertempat di Halaman Belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, SH.MH mengikuti Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara.

2. Bahwa kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Prihastoro,SH.,MH, Pasi Log Korem 042/ Garuda Putih, Mohd Arifin, Kepala KPKNL Provinsi Jambi, Darnadi, Wadan Batalyon Infanteri Raider 142, Kapten Inf. Anwar Riyadi, S.S.T(Han), Manager JNT Cargo, Handika Prasetya, Denpom II/2 Jambi, Gunawan Wiputraserta unsur Forkopimda terkait.

dalam hal ini, Kepala Seksi Intelijen Wesli Sirait, S.H., M.H mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai. Hal ini terkait fungsi DJBC sebagai community protector.

“Dari awal tahun 2024 hingga tanggal 17 Desember 2024, KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi telah melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 7.455.668 batang dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp5.771.729.984, sedangkan untuk MMEA ilegal telah dilakukan penindakan sejumlah 1.497,03 liter dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp140.179.505.” ujarnya

Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap Masyarakat.

“pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilakukan pembakaran dihancurkan menggunakan alat penghancur.” pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.