Mediasi Penyelesaian Perusahaan Menunggak Iuran, Kepatuhan Perusahaan Mendaftarkan Tenaga Kerja dalam Kegiatan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

oleh -2937 Dilihat

Senin, 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jambi, telah dilaksanakan Mediasi Penyelesaian Perusahaan Menunggak Iuran, Kepatuhan Perusahaan Mendaftarkan Tenaga Kerja dalam Kegiatan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jambi yang diwakili oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rizal Purwanto, S.H., M.H, Kasubsi Bidang Datun, Dwi Yulistia, S.H, Kasubsi Bidang Datun, Novita Elnaresa, S.H, Perwakilan dari BPJS Kesehatan, Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi Intelijen Wesli Sirait, S.H., M.H, menjelaskan bahwa mediasi ini dalam rangka melaksanakan kewenangan Kejaksaan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan bantuan hukum mewakili negara dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“mediasi ini juga dilakukan untuk melaksanakan tugas direktif dari Presiden yakni menjamin hak-hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dalam hal ketenagakerjaan berdarsarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021” pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.