Proses Upaya Perdamaian Dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan

oleh -2916 Dilihat

Senin, 16 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB, Bertempat di Ruang Rapat Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, telah dilaksanakan proses upaya perdamaian Tersangka An. Rizaldi Adha Als Aldi Bin Azwar.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Jambi, Fajar Ronal Hari Pasaribu, SH.MH, Jaksa Penuntut Umum P-16 Winda Muharrani, SH.MH, LAM Kota Jambi, Zainal Arifin, Camat Jambi Selatan, H. Alfin, Polsek Jelutung, Dody Surya, SH.

Dalam hal ini Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi menjelaskan bahwa Tersangka An. Rizaldi Adha Als Aldi Bin Azwar terlibat Tindak Pidana Penadahan, dengan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP, yakni melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

“pada proses upaya perdamaian tersebut mendapatkan kesimpulan yakni pihak Korban telah sepakat berdamai dan memaafkan Tersangka An. Rizaldi Adha Als Aldi Bin Azwar untuk selanjutnya dapat diproses penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.” jelas nya

Untuk diketahui, setelah dilaksanakan proses upaya perdamaian dalam perkara ini akan dilanjutkan dengan ekpose bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi beserta jajaran dan selanjutnya akan dilaksanakan kembali ekspose bersama JAMPIDUM pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menentukan disetujui atau  tidaknya penghentian Penuntuttan terhadap perkara tersebut berdasarkan keadilan restorative.

No More Posts Available.

No more pages to load.