Kejati/Kejari Jambi Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi DAK Fisik Disdik Provinsi Jambi TA 2022

oleh -47 Dilihat

pada Kamis 23 Juli sekira pukul 11.00 WIB Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi resmi Menerima berkas perkara, barang bukti, dan tiga orang tersangka (Pelimpahan Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi . Proses pelimpahan tersebut berlangsung di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi.

Kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktek Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.

Adapun tiga tersangka yang diserahkan dalam pelimpahan Tahap II ini adalah:

  1. Dr. H. Varial Adhi Putra, S.T., M.M. bin H. Abdul Al Farizi
  2. Bukri, S.P., M.M. bin Japar
  3. David Hadiosman Ais Uud bin H. Oskar

para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Primair: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; atau
  • Atau Kedua: Pasal 12 huruf a UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi dalam hal ini Noly Wijaya, SH.MH menerangkan, Pascapelimpahan ini pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah menyusun surat dakwaan agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.