Pada hari Senin, 07 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di uang Tahap II Kejari Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi menerima pelimpahan Tahap II berupa tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dari penyidik Polda Jambi atas nama tersangka ARIFANI alias ARIFAN alias IJAL alias ARI AMBOK bin AMBOK LAU alias LAWU alias MUKSIN, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta perkara narkotika.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ARIFANI terlibat dalam bisnis gelap narkotika sejak tahun 2013 hingga 2024, dengan berbagai putusan pengadilan sebelumnya yang telah menjatuhkan hukuman pidana kepada tersangka di PN Jambi dan PN Tembilahan. Setelah bebas dari Lapas Karang Anyar Nusakambangan pada Maret 2023, ia kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan dijadikan DPO sejak Maret 2024, hingga akhirnya ditangkap pada 29 Juli 2024.
Dalam aksinya, ARIFANI memanfaatkan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan hasil penjualan narkoba. Dana hasil transaksi tersebut kemudian ditransfer kembali ke berbagai pihak sesuai arahan tersangka, yang diduga untuk menyembunyikan asal-usul aset dari bisnis haramnya.
Barang bukti yang diserahkan dalam Tahap II sangat beragam, menunjukkan skala besar aktivitas ilegal tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, melalui jajarannya, menegaskan komitmen dalam menindaklanjuti perkara ini secara objektif, profesional, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya serius dalam memberantas kejahatan narkotika dan pencucian uang.
“Ini adalah bentuk nyata sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan terorganisir, khususnya yang berdampak besar terhadap masyarakat dan negara. Kami akan pastikan proses penuntutan berjalan optimal,” ujarnya
Dengan selesainya proses penyerahan Tahap II dari penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, diharapkan proses penegakan hukum terhadap tersangka ARIFANI dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan terorganisir,







