Kamis, 26 Oktober 2023 pukul 10.30 WIB, bertempat di Gedung Diklat Kota Jambi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Fajar Ronal Hari Pasaribu, S.H., M.H menjadi narasumber dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Tugas-Tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2023.
kegiatan tersebut diikuti 20 (dua puluh) Orang peseerta terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dengan materi yang disampaikan yaitu terkait dengan Tindaklanjut Pemberkasan dan P-21.
dalam hal ini, Kasi Pidum menjelaskan bahwa terkait proses penanganan perkara, terdapat istilah P21 yang sering digunakan oleh kejaksaan. Kode ini biasa dipakai setelah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian selesai. Kode P21 merujuk pada status berkas perkara yang sedang ditangani, pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Setelah itu, kejaksaan akan menilai apakah berkas tersebut telah lengkap atau belum. Pada tahap inilah, istilah P21 akan ditemukan. Aturan mengenai kode-kode ini dituangkan dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-132/J.A/11/1994 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-1 20/Ja/ 12/1992 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-518/A/J.A/11/2001. Dalam keputusan tersebut, P21 merupakan kode naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.







