Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

oleh -2526 Dilihat


Pada hari ini Rabu tanggal 26 Agustus 2020 pukul 10.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

­ Barang bukti yang di musnahkan berasal dari 232 perkara, terdiri dari, Sabu 588 gram, Ganja 137 gram dan Pil ekstasi 92 butir

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Kejari Jambi Aji Sumbara SH.,MH, Kasi Pidana Umum Kejari Jambi I Putu Eka Suyantha SH.,MH, Kasat Narkoba Polresta Jambi dan BNN Provinsi Jambi.

No More Posts Available.

No more pages to load.