Jumat, 06 Desember 2024 pukul 10.00 WIB, bertempat di Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Jambi telah dilaksanakan Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dalam rangka Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Host RRI, Firdaus BS, dengan narasumber Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi, Soemarsono, S.H., M.H. dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, Wesli Sirait, S.H., M.H.
Kasi Intelijen menjelaskan bahwa Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dilaksanakan dengan mengusung tema “Pencegahan Korupsi dan Pemulihan Keuangan Negara”.
dalam hal ini, Kasi Pidsus juga menjelaskan beberapa pembahasan pada dialog interaktif Jaksa Menyapa meliputi:
Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, cukup banyak memberikan kategori perbuatan korupsi paling tidak terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi.
“Menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukan melalui dua instrumen hukum, yaitu instrumen hukum pidana dan instrumen hukum perdata.” jelasnnya
Kasi Intelijen mengatakan bahwa diharapkan masyarakat di Jambi bisa lebih sadar akan pentingnya pencegahan korupsi dan ikut mendukung upaya pemulihan keuangan negara melalui kolaborasi yang kuat antara Kejaksaan, pemerintah, dan masyarakat.






