Bimbingan Teknis dan Manajemen Kejaksaan Corporate University Tahun 2025 secara Daring

oleh -1000 Dilihat

Rabu, 19 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Ekspose I Kejakaaan Negeri Jambi, Kepala Kejaksaan Jambi, M.N. Ingratubun, S.H., M.H beserta Kasi Datun, Wiliyamson, S.H dan Kasi PB3R, Heru Duwi Admojo, S.H., M.H mengikuti Bimbingan Teknis dan Manajemen Kejaksaan Corporate University Tahun 2025 secara Daring.

2. Bahwa tema dari Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut yaitu:

3. Bahwa Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut dipimpin oleh Subdit Investasi dan Penerimaan Negara pada Direktorat Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Luhur Istigfar, S.H., M.Hum dan Jaksa Fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RI, Afrizal Chair Munawar, S.H., M.H.
pada Kejaksaan Negeri Jambi diikuti oleh:
– Kajari Jambi, M.N. Ingratubun, S.H., M.H.
– Kasi Datun, Wiliyamson, S.H.
– Kasi PB3R, Heru Duwi Admojo, S.H., M.H.

Kegiatan ini mengusung tema “Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Mendorong Investasi Di Indonesia” dengan pembahasan materi mengenai Peran Kejaksaan dalam Pengamanan Investasi.

Kejaksaan Republik Indonesia berperan penting dalam mengawal investasi agar tetap kondusif dengan memberikan kepastian hukum, pendampingan hukum, serta perlindungan terhadap investor. Investasi, baik asing maupun dalam negeri, menjadi faktor utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga perlu dikelola dengan baik untuk menghindari hambatan seperti regulasi yang kompleks, birokrasi yang panjang, kurangnya infrastruktur, dan ketidakpastian hukum.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kejaksaan mendukung pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi (Satgas Pam Investasi) yang bertugas melakukan pemetaan masalah, koordinasi dengan berbagai pihak, serta menangani indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengganggu investasi. Selain itu, strategi seperti Online Single Submission (OSS) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diterapkan guna mempercepat proses perizinan dan meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan bahwa Pengawasan hukum yang ketat terhadap regulasi investasi harus dipastikan guna menghindari penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan iklim investasi.

“Sinergi dengan Satgas Pam Investasi juga perlu ditingkatkan agar kebijakan percepatan investasi dapat berjalan secara efektif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jambi.” pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.