Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka Program Jaga Desa

oleh -724 Dilihat

Rabu, 19 Februari 2025 pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula BKPSDMD Kota Jambi, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka Program Jaga Desa.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Jambi dan Pemerintah Kota Jambi guna meningkatkan transparansi serta pengawasan terhadap penggunaan dana desa/kelurahan, sekaligus mencegah potensi penyimpangan dana melalui aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plh. Kasi Intelijen Kejari Jambi, Dewangga Adhi Pradana, S.H selaku Narasumber beserta staff Intelijen, Para Lurah se-Kota Jambi serta Operator Kelurahan se-Kota Jambi

Kejaksaan Negeri Jambi memberikan edukasi yang pada pokoknya mengenai:

  1. Penggunaan Dana Desa/Kelurahan: Dana desa tahun 2025 meningkat hingga Rp71 triliun, Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
  2. Pencegahan Penyimpangan Dana Desa: Kejaksaan berperan aktif dalam mengawasi distribusi dan penggunaan dana, Pemanfaatan aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding sebagai solusi digital dalam pengawasan dana desa.
  3. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa/Kelurahan: Pemberian pemahaman hukum terkait penggunaan anggaran, Sosialisasi sanksi hukum bagi penyalahgunaan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi dalam hal ini menegaskan bahwa Penguatan koordinasi antara Kejaksaan, Pemerintah Kota Jambi, dan instansi terkait diperlukan untuk mengawasi distribusi serta penggunaan dana desa guna mencegah potensi penyimpangan.

“Selain itu, Kejaksaan Negeri Jambi akan mengintensifkan pendampingan hukum kepada aparatur desa/kelurahan agar mereka memiliki pemahaman yang lebih baik terkait aspek hukum dalam pengelolaan dana desa.” pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.