Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan

oleh -1881 Dilihat

Rabu, 07 September 2023 Pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. INGRATUBUN, SH.MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jambi, FAJAR RONAL HARI PASARIBU, S.H.,M.H beserta Jaksa Penuntut Umum Hariyono, S.H. dan Dwi Yulistia, S.H melaksanakan Video Conference dalam rangka ekspose perkara bersama JAM-PIDUM terkait Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice terhadap 2 (dua) perkara. An. Tersangka  Roki Jumanto alias Roki bin Ishak (Alm) dan Zul Apriansia alias Zul bin Suhairi (Alm).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr.FADIL ZUMHANA, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ELAN SUHERLAN, S.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ENEN SARIBANON ,S.H.,M.H, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Tinggi Jambi GLORIA SINUHAJI, S.H.,M.H, Kasi Oharda Pada Kejaksaan Tinggi Jambi MUHAMMAD HERIADI S.H.,M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. INGRATUBUN, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen WESLI SIRAIT, S.H., M.H menjelaskan bahwa Tersangka An. Roki Jumanto alias Roki bin Ishak (Alm) dan Zul Apriansia alias Zul bin Suhairi (Alm) terlibat Tindak Pidana Penganiayaan Ringan, serta melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP, yakni Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

“Sebelumnya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan” jelas kasi intel

Dalam hal ini, JAM-Pidum telah menyetujui dan kedua kasus ini telah memenuhi syarat dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.