Selasa, 20 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Jambi, Kasi Datun Kejari Jambi, Wiliyamson, S.H beserta Kasubsi Perdata dan TUN pada bidang Datun Kejari Jambi, Dwi Yulistia, S.H. Kasubsi Pertimbangan Hukum pada bidang Datun Kejari Jambi, Novita Elnaresa, S.H., M.Kn mengikuti Sosialisasi tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekda Kota jambi Drs. H.A.Ridwan M.Si, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Dr. Muhammad Gempa Awaljon Putra, S.H., M.Η, Inspektorat Kota Jambi, Siska Octora, SH, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, atau yang diwakili oleh Merizon, para OPD Terkait serta Camat se-Kota Jambi atau yang mewakili.
Kepala Seksi Intelijen Wesli Sirait, S.H., M.H mengatakan bahwa inti pada Sosialisasi tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Usaha Negara yaitu Dasar hukum Tugas Dan Wewenang Kejaksaan Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara adalah UU RI No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Pasal 30 Ayat (2) Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah. Pasal 34 Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
“Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada. negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.” jelasnya
Adapun bentuk tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara meliputi:
- Jaksa sebagai pengacara negara untuk mengajukan gugatan maupun permohonan kepada pengadilan dibidang perdata.
- Pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase.
- Memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum serta pelayanan hukum lainnya Etika Jaksa Pengacara Negara dan Keuntungan menggunakan jasa Jaksa Pengacara Negara






