Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB, bertempat di Aula Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Jambi, Jaksa Fungsional pada bidang Intelijen Kejari Jambi, Winda Muharani, SH.MH selaku narasumber melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) Tahun 2024 dengan mengusung tema “Pemuda Jambi Bersinar (Bersih dari Narkoba)”.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi, Erwandi, S.STP, Analisis SDM Aparatur, Utama, S.Tr.Ap, Kabid Kepmudaan, H. Herwin, S.H, S.Pd, M.Pd, perwakilan Siswa/Siswi SMA Tri Sukses Kota Jambi, perwakilan Siswa/Siswi SMAN 2 Kota jambi, perwakilan Siswa/Siswi SMA Unggul Sakti, perwakilan Siswa/Siswi SMAN 13 Kota Jambi, perwakilan Siswa/Siswi MAN 2 Kota Jambi, perwakilan Siswa/Siswi SMA Pelita Raya Kota Jambi, perwakilan Siswa/Siswi SMK PGRI 2 Kota Jambi, perwakilan Siswa/Siswi SMA Yadika Kota Jambi, perwakilan Siswa/Siswi SMAN 4 Kota Jambi dan perwakilan Siswa/Siswi MAS Nurul Raudiyah Kota Jambi. dengan jumlah peserta 70 orang
dalam hal ini, Winda Muharani, SH.MH mmenyampaikan materi yang disampaikan yaitu Penanganan Kasus Narkoba di Kota jambi dengan poin-poin paparan mengenaiPenggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di kalangan remaja membawa dampak bagi perilaku remaja dan juga membahayakan keberlangsungan hidup di tengah-tengah keluarga maupun masyarakat. Dan hal ini sebenarnya dapat merusak moral hidup remaja baik secara internal maupun eksternal. Narkoba juga membuat remaja semakin hari semakin rapuh karena dipengaruhi zat-zat adiktif penghancur syaraf. Hal ini menyebabkan remaja tersebut tidak dapat berfikir jernih. Akibatnya, remaja sebagai harapan penerus bangsa akan berkurang kecerdasannya dalam menata hidup di kemudian hari.
“Dampak dari penyalahgunaan narkoba menjadi suatu kekhawatiran oleh setiap orang. Dengan banyaknya kasus narkoba yang dilakukan oleh remaja dapat dikatakan moralitas semakin menipis dari semua kalangar baik dari anak-anak, remaja, hingga dewasa.”
selanjutnya Winda Muharani, SH.MH menyampaikan juga mengenai ketentuan-ketentuan pidana dalam penyalahgunaan narkotika serta penjelasan tentang alat Deteksi Narkotika dan Zat Berbahaya Lainnya.







