Senin, 11 November 2024 pada pukul 10.00 WIB bertempat di Lapangan Rest Area RT.23 Kel. Sungai Putri, Kec. Danau Sipin, Kota Jambi, Kepala Seksi Intelijen Wesli Sirait, S.H., M.H mengikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Jambi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pj. Walikota Jambi diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fahmi, S.P, Kapolresta Jambi diwakili oleh Kabag Ops, Kompol Army Sevtiansyah, Dandim 0415/Jambi diwakili oleh Pasi Ops Kodim 0415/Jambi, Mayor Joni Armadi, Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi, S.H.I, Kapolsek Telainaipura, AKP Harefa, SE, MM, Kasubsi Ipoleksosbudhankam, Dewangga Adhi Pradana, SH, Seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kecamatan Danau Sipin, Seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Danau Sipin dan sekitar 150 masyarakat kacamatan danau sipin yang mengikuti kegiatan simulasi tersebut.
Kasi Intelijen menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“saat simulasi, pelaksanaan pemungutan suara dipraktikkan secara langsung di tenda di tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian warga antre di pintu masuk dan ada juga yang sudah menunggu di ruang lokasi TPS untuk mendapatkan surat suara. Satu per satu mereka, dipanggil petugas KPPS untuk masuk ke kobong pencoblosan untuk melakukan simulasi pemungutan suara itu dan dimonitor langsung oleh BAWASLU.” jelasnya
“Selain itu pada simulasi ini juga dilaksanakan penghitungan suara dengan menggunakan format formulir simulasi yang telah dipersiapkan, penggunaan Sirekap, pembuatan salinan berita acara pemungutan, penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara. Terakhir baru pencermatan pelaksanaan simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta evaluasi.” pungakasnya
dikatakan lebih lanjut, kasi intelijen menyampaikan dengan adanya Kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Jambi maka akan memberikan pemahaman dan pendalaman terkait ketentuan pelaksanaan serta mengukur efektifitas kinerja, dan efisiensi waktu penyelenggaraan pemungutan, dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga Pilkada 2024 di Kota Jambi nantinya dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tanpa kecurangan.






