Selasa, 05 November 2024 pukul 09.00 WIB, bertempat di Hotel Shang Ratu Jambi Kasi Pidum, Fajar Ronal Harry Pasaribu, SH, MH, Kasi PB3R, Heru Duwi Admojo, SH, MH beserta Kasubsi Penuntutan, Hariyono, SH dan Jaksa Fungsional, Moehargung Alsonta, SH melaksanakan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kota Jambi Dalam Rangka Penyamaan Persepsi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Pada Tahapan Kampanye Tahun 2024.
kegiatan ini turut hadiri oleh Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, SH, MH (selaku Narasumber), Kajati Jambi diwakili oleh Koordinator Pidum, Dr. Muh. Asri Irwan, SH, MH (selaku Narasumber), Kapolda Jambi diwakili oleh Dirreskrimum, Kombespol, Dr. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, MH (selaku Narasumber), Panwascam se-Kota Jambi.
Kepala Seksi Intelijen Wesli Sirait, S.H., M.H menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kota Jambi Dalam Rangka Penyamaan Persepsi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Pada Tahapan Kampanye Tahun 2024.
“kami akan terus memonitoring serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kesiapan Pilkada 2024 disertai pengamanan dan pengawasan dalam segala rangkaian pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang terutama dalam penanganan berbagai dugaan pelanggaran, sehingga Pilkada berlangsung secara adil dan demokratis.” jelasnya
dikatakan lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan bahwa seluruh jajaran agar dengan sungguh-sungguh menjaga marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan dan/atau politik praktis bagi kelompok manapun yang dapat mempengaruhi dan/atau mengganggu penyelenggaran pemilihan.
“Hal ini sesuai dengan peran penting Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi dan netralitas pada Pilkada 2024.” pungkasnya







