Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Kampus tahun 2024

oleh -1372 Dilihat

Senin, 09 September 2024 pukul 10.00 WIB, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Kampus tahun 2024 bertempat di Universitas Batanghari.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasubsi Ekonomi dan Proyek Pembangunan Strategis, Vinza Buananda Wijayanti, SH, Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejari Jambi, Winda Muharani, S.H., M.H, Wakil Dekan 3 Pertanian Unversitas Batanghari, Sarizal, Sub. Koordinator Pencegahan, Verawati, S. Sos.i, Staf Bidang Intelijen Kejari Jambi, Melia Azhar Fauziyah, Staf Bidang Intelijen Kejari Jambi, Riski Novrianti, Staf Bidang Intelijen Kejari Jambi, Refryano Hamonangan Panjaitan, SH, Staf Bidang Intelijen Kejari JambI, Fryendy Fathony Serigar, A.Md.Kom dan dihadiri oleh peserta PKKMB sejumlah 500 orang

Kepala Seksi Intelijen Wesli Sirait, S.H., M.H menjelaskan dalam hal ini materi yang disampaikan yaitu “Stop Judi Online”.

“peran Kejaksaan dalam mencegah dan memberantas judi online, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, melalui edukasi hukum sebagai upaya preventif melakukan penegakan hukum sebagai upaya represif, termasuk juga turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya.” jelasnya

adapun terkait pasal judi online yakni Pasal 27 ayat (2) UU ITE secara khusus mengatur perjudian online, setta pasal 303 bis KUHP, dan pasal 2 ayat (1), (2), (3) UU No. 7 Tahun 1974 tentang penerbitan perjudian. Serta perbuatan pidana mengenai perjudian online mengandung unsur tanpa izin dan melanggar hukum sehingga diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Selain itu pasal 303 KUHP mengenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banuak Rp 10 juta bagi para pemain.

No More Posts Available.

No more pages to load.