Kamis, 21 November 2024 pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Jaksa Agung R. Soerapto Lt. IV Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, M.N. Ingratubun, S.H., M.H beserta Kasi Pidana Khusus, Soemarsono, S.H., M.H. mengikuti Kegiatan Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.
kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Koordinator Wilayah II pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, I Made Sudarmawan, S.H., M.H, Ketua Satgas Khusus II pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Hermon Dekristo, S.H., M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, S.H. M.A., para Asisten pada Kejati Jambi serta seluruh Kajari, Kasi Pidsus dan Bendahara Pengelolaan Keuangan se-wilayah hukum Kejati Jambi
Kepala Seksi Intelijen Wesli Sirait, S.H., M.H dalam hal ini menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jambi akan melakukan koordinasi yang lebih intens dengan Kejaksaan Tinggi Jambi serta instansi terkait lainnya, seperti Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan instansi lingkungan hidup agar mempercepat proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta memastikan alur informasi dan keputusan berjalan lancar kemudian mengimplementasikan sistem Monev berbasis data yang dapat memantau perkembangan kasus secara real-time dan mempermudah identifikasi permasalahan atau hambatan yang ada di lapangan.
“perlu adanya strategi yang lebih konkret untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih efisien dan tepat sasaran salah satunya adalah dengan melakukan revisi anggaran secara berkala untuk memastikan bahwa anggaran yang ada cukup untuk mendukung penanganan perkara, terutama perkara dengan kompleksitas tinggi, seperti tindak pidana korupsi dan tindak pidana lingkungan hidup.” jealsnya







