Jumat, 07 Februari 2025 pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Ekspose I Kejaksaan Negeri Jambi, Kasi Intelijen, Wesli Sirait, S.H., M.H beserta Kasubsi Ipoleksosbudhankam, Dewangga Adhi Pradana, S.H, Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan PPS, Vinza Buananda Wijayanti, S.H dan Staf Intelijen mengikuti kegiatan Launching Aplikasi Pengadaan Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 secara Daring.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd, Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Ir. H. Riza Patria, MBA, Sekjen Kemendes PDT RI, Dr. Taufik Madjid, S.Sos., M.Si., beserta jajaran pejabat utama, Pj. Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M, Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung, Asep Maryono, S.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Jawa Tengah, Pimpinan PT. Adhibuana Artha Kencana (penyedia aplikasi), Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran intelijen, Para Kepala Dinas PMD, Kepala Desa, Perangkat Desa, BUMDes, dan Tenaga Pendamping Desa, Tokoh masyarakat dan asosiasi pemerhati desa serta Para Kasi Intelijen yang hadir langsung.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M. menyampaikan peluncuran Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding oleh Kejaksaan RI bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan penggunaan dana desa. Kejaksaan berperan aktif dalam mendukung pembangunan desa, mengawasi distribusi dana, serta mencegah penyimpangan melalui Program Jaga Desa.
“aplikasi ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam memastikan dana digunakan dengan tepat dan sesuai regulasi.” ujarnya
dalam hal ini, Kasi Intelijen menjelaskan bahwa Optimalisasi Program Jaga Desa juga perlu didorong dengan memanfaatkan aplikasi sebagai alat utama dalam mencegah penyimpangan dan tindak pidana korupsi terkait dana desa.
“Selain itu, diperlukan penyusunan laporan berkala mengenai perkembangan implementasi aplikasi di wilayah hukum Kejari Jambi sebagai bahan evaluasi bagi pimpinan.” pungkanya







