Kejari Jambi Edukasi Masyarakat Soal Keadilan Restoratif KUHAP Baru Lewat Dialog RRI

oleh -19 Dilihat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menggelar kegiatan Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” di Radio Republik Indonesia (RRI) Jambi pada Senin (31/8/2026) pukul 10.00 WIB. Mengangkat tema “Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif”, acara ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai mekanisme hukum pidana terbaru.

Dipandu oleh host RRI, Firdaus, kegiatan ini menghadirkan Kepala Subseksi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum (Kasubsi Pra Penuntutan Pidum) Kejari Jambi, Prastyoso, S.H., sebagai narasumber utama dengan didampingi jajaran Tim Staf Intelijen Kejari Jambi.

Dalam paparan materinya, Prastyoso menjelaskan penerapan Restorative Justice yang kini resmi terintegrasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Regulasi ini secara formal menggeser paradigma penegakan hukum di Indonesia dari yang semula berorientasi pembalasan (retributive justice) menjadi pendekatan yang mengedepankan pemulihan hak korban, pertanggungjawaban pelaku, serta terciptanya keharmonisan masyarakat.

“Penerapan keadilan restoratif ini tetap memiliki syarat dan batasan yang ketat. Di antaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana atau kerugian relatif terbatas, ada iktikad baik ganti rugi, serta tercipta kesepakatan damai secara sukarela tanpa paksaan,” ujar Prastyoso. Ia juga menegaskan bahwa jenis tindak pidana berat tertentu dikecualikan dari mekanisme penghentian penuntutan ini.

Lebih lanjut, dijelaskan pula tahapan pelaksanaan Restorative Justice, mulai dari verifikasi berkas oleh Jaksa, musyawarah bersama para pihak terkait, pemenuhan kewajiban perdamaian, hingga penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan pengajuan penetapan ke Pengadilan Negeri demi kepastian hukum.

Melalui peran Jaksa sebagai dominus litis sekaligus fasilitator, Kejari Jambi berkomitmen memastikan proses perdamaian berjalan objektif, adil, dan benar-benar memulihkan hak-hak korban.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.