Jumat, 03 Maret 2023 Pukul 11.00 WIB Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan pemindahan tahanan dengan status tahanan A3 (penetapan hakim) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Pemindahan tahanan tersebut dilaksanakan terhadap 34 orang tahanan yang sedang dalam proses persidangan/pembuktian (Tahanan Hakim/A3) tersebar di 2 (dua) Rumah Tahanan (Rutan) di Wilayah hukum Kota Jambi, terdiri dari:
- Polresta Jambi 33 (empat) orang
- BNN Provinsi Jambi 1 (satu) orang
Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M. NOOR INGRATUBUN, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen WESLI SIRAIT, S.H., M.H menyampaikan bahwa pemindahan tahanan ini merupakan giat rutin yang di laksanakan oleh Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan negeri Jambi dan sebelum dilaksanakan pemindahan tahanan, terlebih dahulu dilakukan rapid test pada hari Senin (02/03/2023) oleh petugas kesehatan Poliklinik Polresta Jambi sebagai upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 dengan hasil keseluruhan non-reaktif (Negatif).
“setelah itu, tahanan harus menjalani rangkaian prosedur sebelum masuk ke dalam Rutan yang meliputi pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan dokumen administrasi dan sterilisasi. Untuk diketahui bahwa pelaksanaan pemindahan tahanan ini merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan Negeri Jambi dengan Kepolisian Resort Kota Jambi dan Lapas Klas II.A Jambi, untuk mempermudah koordinasi dalam proses pelaksanaan persidangan“. pungkas kasi intel.






