Sabtu, 06 Juli 2024 pukul 10.00 WIB, bertempat di Ballroom Ratu Duo Sanubari Hotel Jambi, Kasubsi Ipoleksosbudhankam Dewangga Adhi Pradana, SH melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawab Anggaran Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Plh Ketua KPU Kota Jambi, Rahmidiana, para Anggota KPU Kota Jambi serta PPK dan PPS Pilkada Kota Jambi
Kasi Intelijen menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan undangan KPU Kota Jambi Nomor 60/PL.02-SD/1571/2/2024, Perihal Permohonan Narasumber dengan dasar kegiatan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 20023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah dillingkungan Komisi Pemilihan Umum. Sehubungan hal tersebut, KPU Kota Jambi akan melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Hibah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024.
Dalam penyampaiannya, Kasubsi Ipoleksosbudhankam, Dewangga Adhi Pradana, SH menyampaikan pada pokoknya yaitu Penggunaan dan pengelolaan dana hibah harus mengikuti peraturan Perundang Undangan yang berlaku. Dalam pelaksanannya, baik PPS dan PPK harus tetap saling berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk ke sekretariat KPU dalam penggunaan dana hibah, dan diharapkan dalam penggunaan dana hibah digunakan dengan baik dan semestinya dan tidak ada terjadi penyelewengan dana hibah..







