Kamis, 05 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Hotel Aston Jambi, Kasi Datun Kejari Jambi, Wiliyamson, S.H mengikuti Sosialisasi Kepatuhan Pendaftaran Bagi Badan Usaha.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Shanti Lestari, Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Prov Jambi Dodi Haryanto Parmin, Jaksa Fungsional Pada bidang Datun Kejari Jambi, Triwanto, SH, MH, Para Undangan perwakilan Badan Usaha di Kota Jambi
Kasi Datun Kejari Jambi, Wiliyamson, S.H sebagai Narasumber menyampaikan yang pada intinya yaitu :
- Bantuan Hukum pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara litigasi maupun non-litigasi.
- Pertimbangan Hukum Jasa Hukum yang diberikan oleh JPN dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (LA), Audit Hukum di bidang Perdata.
- Tindakan Hukum Lain Hukum oleh JPN pemberian Jasa dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara dan bertindak sebagai konsiliator, mediator dan fasilitator.
- PERPRES No 15 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua PERPRES No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia beserta perubahannya, Pasal 24 Ayat 1 Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Pasal 24 Ayat 2 Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
- Kepatuhan Pembayaran Iuran Pasal 19 UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS (1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS. (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.(3) Peserta dan bukan pekerja dan bukan penerima bantuan iuran wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS. (4) Pemerintah membayar dan menyetor iuran untuk penerima bantuan iuran BPJS.
- Kepatuhan Pendaftaran dan Penyampaian Data Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (1) Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. (2) Pemberi kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut Anggota Keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS. (3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Kegiatan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan ajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara dan Pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.









