Selasa, 27 Desember 2022, pukul 10.30 WIB, bertempat di Lamabaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Dirjen Pajak Sumatra Barat – Jambi kepada Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi FAJAR RUDI MANURUNG S.H., M.H didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus YAYI DITA NIRMALA, S.H menjelasakan bahwa Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Jambi atas nama tersangka inisial “A” selaku Direktur Direktur PT Nusantara Golbalindo Mitra Energi yang diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana diatur melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“adapun kronoligis yaitu dalam kurun bulan Agustus 2017, bulan Oktober 2017 sampai dengan bulan April 2018 dan bulan Juni 2018 sampai dengan bulan Desember 2018, PT Nusantara Golbalindo Mitra Energi telah mengirimkan dokumen kelengkapan pembelian BBM Solar Industri berupa faktur pajak dan Purchase Order (PO) tanpa disertai penyerahan kuota BBM Solar Industri berdasarkan permintaan tersangka “A”. jelasnya
dikatakan lebih lanjut oleh Kasi Pidus YAYI DITA NIRMALA, S.H bahwa Perkara ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara merugikan keuangan negara sejumlah Rp 4.195.717.845,- (empat miliar seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh belas ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah)






