Persiapan Posko Pemilu Kejaksaan Menjelang Pemungutan Suara Pada Pemilu Tahun 2024

oleh -1583 Dilihat

Jumat, 02 Februari 2024 pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Jaksa Agung RI R. Soerapto, Lantai IV Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. INGRATUBUN, S.H., M.H mengikuti Vidcon Persiapan Posko Pemilu Kejaksaan Menjelang Pemungutan Suara Pada Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Dr. Reda Manthovani, SH.LLM., didampingi oleh Direktur A pada JAM Intelijen Kejaksaan Agung RI, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.MH., serta diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran Asisten Intelijen, Kasi A dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta Kasi Intelijen serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen Wesli Sirait, S.H., M.H menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan public trust, Kejaksaan Agung RI melalui Bidang Intelijen melaksanakan pengoptimalan posko Pemilu di seluruh Indonesia dengan cara memetakan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) Pemilu 2024 mendatang. Posko-posko tersebut diharapkan dapat memberi rekomendasi kepada para penyelenggara agar Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan lancar dan aman.

Dalam arahan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Dr. Reda Manthovani, SH.LLM., menyampaikan Sebagai aparatur Kejaksaan, kita harus bisa mendapatkan data/informasi untuk merekomendasikan terkait regulasi kepada penyelenggara pemilu. Apa yang menjadi kebijakan Jaksa Agung melalui memorandum harus dilaksanakan melalui penyampaian saran dan masukan kepada Pemerintah. Lanjutnya juga disampaikan beberapa peran Posko Pemilu Kejaksaan yakni, sebagai berikut:
– Secara aktif melakukan Sosialisasi dan menjalin Sinergitas serta Kolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya pada wilayah hukum masing-masing sehingga kontribusi positif Posko Pemilu dapat dirasakan.
– Melaksanakan monitoring potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam proses Pemilihan Umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini dan melaporkan perkembangan situasi pada wilayah hukum masing-masing.
– Mengaktifkan perangkat pendukung yang ada di Posko Pemilu dan berkoordinasi dengan Kaur Daskrimti Bagian Pembinaan untuk segera melakukan penyambungan pada jaringan internet simkari sehingga perangkat dalam posko pemilu dapat terkoneksi dengan daskrimti pusat.
– Menginventarisasi sarana penunjang yang ada pada posko pemilu.

No More Posts Available.

No more pages to load.