Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Pemprov dan Kejaksaan se-Jambi Tegaskan Komitmen Penanganan Karhutla 2026

oleh -34 Dilihat

Pemerintah Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi Tahun 2026 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (31/8/2026) pukul 14.00 WIB.

Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi H. Al Haris ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, termasuk jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., Sekda Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., serta Kapolda Jambi yang diwakili Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si.

Secara khusus, jajaran Kejaksaan Negeri dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi turut hadir bersama para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk memperkuat barisan penegakan hukum dan pengawasan dalam penanggulangan bencana Karhutla di daerah masing-masing.

Rakor ini juga diikuti oleh para Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi, Kapolresta dan para Kapolres, para Komandan Kodim, Kepala Pelaksana BPBD, Dinas Kehutanan, Perkebunan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, serta unsur instansi teknis seperti BMKG, Manggala Agni, Gakkum Sumatra, BKSDA, SKK Migas Sumbagsel, hingga asosiasi dunia usaha (APHI dan GAPKI).

Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 329/KEP.GUB/BPBD/2026 tanggal 27 April 2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2026.

Dalam arahannya, seluruh unsur pimpinan daerah dan penegak hukum—termasuk jajaran Kejaksaan Negeri—menegaskan komitmen bersama dalam mengantisipasi, mencegah, dan menanggulangi Karhutla secara tegas dan terintegrasi. Peran strategis Kejaksaan Negeri dan instansi penegak hukum lainnya dinilai sangat penting dalam mendukung langkah pencegahan, pengawalan kepatuhan hukum dunia usaha, hingga tindakan tegas terhadap pelanggaran yang memicu kebakaran hutan dan lahan.

Selain langkah penegakan hukum dan pengawasan, rakor ini menekankan pentingnya respons cepat dalam pemantauan titik api (hotspot), percepatan pemadaman dan pendinginan (cooling down), pencegahan meluasnya kebakaran, serta pengendalian dampak asap guna melindungi kesehatan dan aktivitas masyarakat Jambi.

No More Posts Available.

No more pages to load.